TUGAS & FUNGSI
1). Kepala Bagian Hukum, mempunyai tugas :
· menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Bagian;
· melaksanakan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
· melaksanakan perumusan penyusunan produk hukum Kabupaten baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking);
· melaksanakan penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan pemerintah provinsi;
· mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
· memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
· merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
· memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
· melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum;
· melaksanakan program Strategis Rencana Aksi Nasional HAM;
· melaksanakan koordinasi dan pelayanan administratif kepada satuan kerja perangkat daerah;
· mengkoordinasikan pembahasan perumusan rancangan produk hukum;
· mengkoordinasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM;
· melakukan advokasi dan upaya hukum terhadap permasalahan yang timbul;
· mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap Produk Hukum Kabupaten;
· melaksanakan evaluasi dan kajian hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
· mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
· mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan dengan berpedoman pada rencana dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
· menghimpun Peraturan Perundang-undangan dan mempublikasikan serta mendokumentasikan produk hukum;
· melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta penyuluhan hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
· melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
· melaksanakan sistem pengendalian intern;
· melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas; dan
· melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
2). Kepala Sub Bagian Perundang-undangan/ Penyusunan Produk Hukum Daerah, mempunyai tugas :
· menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perundang-undangan/Penyusunan Produk Hukum Daerah sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
· memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
· mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
· mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
· mengkoordinasikan rancangan kerjasama antar daerah, pihak swasta maupun dengan luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku;
· melaksanakan perancangan dan/atau penyempurnaan rancangan produk hukum daerah berdasarkan ketentuan dan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku;
· melaksanakan pembinaan/pengawasan produk hukum Daerah/Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
· melaksanakan pengumpulan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum daerah;
· melaksanakan proses pengundangan produk hukum;
· melaksanakan sistem pengendalian intern;
· melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
· melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
3). Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai tugas :
· menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
· melaksanakan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
· memberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
· mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
· mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
· menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian perkara pidana, perdata dan tata usaha negara yang menyangkut tugas Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
· melaksanaan konsultasi dengan semua instansi dalam rangka pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
· melaksanakan perumusan di bidang pemajuan hak asasi manusia;
· melaksanakan evaluasi sengketa hukum sebagai akibat pelaksanaan peraturan daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
· memberi bantuan hukum dan hak azasi manusia kepada unsur perangkat Pemerintah Kabupaten dan masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
· menyebarluaskan pemahaman hukum dan hak azasi manusia kepada unsur perangkat daerah maupun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
· melaksanakan perumusan kebijakan Sub Bagian pemajuan hak asasi manusia;
· melaksanakan sistem pengendalian intern;
· melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas; dan
· melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
4). Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), mempunyai tugas :
· menyusun rencana kegiatan dan program kerja Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
· memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
· mengadakan koordinasi antar Sub Bagian agar tercipta sistim kerja yang baik dan saling mendukung;
· mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
· melaksanakan dokumentasi dan informasi hukum;
· melaksanakan inventarisasi dan penggandaan produk hukum;
· melaksanakan penyuluhan hukum;
· melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan produk-produk hukum;
· melaksanakan koordinasi pembinaan dan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
· melaksanakan Sistem JDIH (Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) sesuai ketentuan yang berlaku;
· menerbitkan Lembaran Daerah berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
· menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendokumentasikan dan menata Perpustakaan produk hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
· melaksanakan sistem pengendalian intern;
· melaksanakan tugas tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas; dan
· melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.